DASAR HUKUM

Permendikbud No. 01 Tahun 2021

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Surat Sesjen No. 47/M/2023 Tanggal 30 Oktober Tahun 2023

Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

PERGUB No. 10 Tahun 2021

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

JALUR PPDB

ZONASI

Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55% (lima puluhlima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Khusus SMK tidak berlaku jalur Zonasi.


PRESTASI

Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi Akademik sebesar 20% (dua puluh persen) dan Jalur Prestasi Non Akademik sebesar 7% (tujuh persen) khusus jenjang SMA.


AFIRMASI

Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas.


PINDAH TUGAS ORANG TUA

Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.


RUNDOWN

NO. JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN
1. Sosialisasi PPDB melalui media dan Sosialisasi Kab/Kota 01 April - 31 Mei 2024
2. Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orangtua 10 s.d 14 Juni 2024
3. Verifikasi Berkas Online dan Faktual Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orangtua 10 s.d 15 Juni 2024
4. Pendaftaran Jalur Zonasi dan Prestasi 17 s.d 22 Juni 2024
5. Verifikasi Berkas Online dan Faktual Jalur Zonasi dan Prestasi 17 s.d 23 Juni 2024
6. Pengumuman Hasil PPDB 25 Juni 2024

INFOGRAFIS PPDB

KONTAK KAMI