DASAR HUKUM

Permendikbud No. 01 Tahun 2021

Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Surat Sesjen No. 7978/A5/HK.04.01/2023 Tanggal 7 Maret Tahun 2023

Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

PERGUB No. 10 Tahun 2021

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

JALUR PPDB

ZONASI

Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55% (lima puluhlima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Khusus SMK tidak berlaku jalur Zonasi.


PRESTASI

Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah.


AFIRMASI

Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.


PINDAH TUGAS ORANG TUA

Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.


RUNDOWN

X
-->
NO. JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN
1. Sosialisasi PPDB melalui media dan Sosialisasi Kab/Kota April - Juni 2023
2. Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi SMA dan SMK 09 s.d 23 Juni 2023
3. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua, Prestasi dan Prestasi Non Akademik (SMK) 19 s.d 23 Juni 2023
4. Verifikasi Berkas Online 09 s.d 23 Juni 2023
5. Verifikasi Factual 24 Juni s.d 25 Juni 2023
6. Pengumuman Hasil PPDB 26 Juni 2023

INFOGRAFIS PPDB TAHUN 2023

×

KONTAK KAMI