DASAR HUKUM
Permendikbud No. 01 Tahun 2021
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Surat Sesjen No. 47/M/2023 Tanggal 30 Oktober Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
PERGUB No. 10 Tahun 2021
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
JALUR PENERIMAAN PPDB
ZONASI
Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran dengan kuota terbesar dalam PPDB, yakni 55% (lima puluhlima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi mengutamakan siswa yang beralamat dekat sekolah untuk diterima lebih dulu. Khusus SMK tidak berlaku jalur Zonasi. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
PRESTASI
Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 27% (dua puluhtujuh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi Akademik sebesar 20% (dua puluh persen) dan Jalur Prestasi Non Akademik sebesar 7% (tujuh persen) khusus jenjang SMA. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan: 1). rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau 2). prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari: 1). Sains; 2). Teknologi; 3). Riset; dan/atau 4). Inovasi. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang: 1). Seni Budaya; dan/atau 2). Olahraga tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi. Prestasi Akademik dan non Akademik sebagaimana dimaksud minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
AFIRMASI
Daya tampung jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tamping sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang Disabilitas. Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain: 1). Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik; 2). Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau 3). bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan: 1). surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; 2). surat keterangan dari psikolog; dan/atau 3). kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
PINDAH TUGAS ORANG TUA
Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan: 1). surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan 2). surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.
RUNDOWN
NO. | JENIS KEGIATAN | TANGGAL PELAKSANAAN |
---|---|---|
1. | Sosialisasi PPDB melalui media dan Sosialisasi Kab/Kota | 01 April - 31 Mei 2024 |
2. | Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orangtua | 10 s.d 14 Juni 2024 |
3. | Verifikasi Berkas Online dan Faktual Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orangtua | 10 s.d 15 Juni 2024 |
4. | Pendaftaran Jalur Zonasi dan Prestasi | 17 s.d 25 Juni 2024 |
5. | Verifikasi Berkas Online dan Faktual Jalur Zonasi dan Prestasi | 17 s.d 26 Juni 2024 |
6. | Pengumuman Hasil PPDB | 27 Juni 2024 |